Selasa, 11 Januari 2011

Fungsi Dan Peranan Pers Di Indonesia

Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . hl ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

Fungsi pers sebagai kontrol sosial


Kontrol sosial dalam pengertian yang luas, mencakup segala proses yang direncanakan maupun yang tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa masyarakat agar mematuhi norma serta nilai-nilai sosial yang berlaku.

Pada pengertian itu, pers memiliki peran pengawasan terhadap proses jalannya informasi kepada masyarakat. Informasi yang bersifat mendidik tentunya informasi yang ditujukan untuk peningkatan pengetahuan, wawasan sehingga mampu meningkatkan kapasitas masyarakat.

Sedangkan informasi yang sifatnya mengajak, itu lebih pada upaya persuasif yang dilakukan oleh pers untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat terkait dengan kebiasaan yang idealnya sesuai dengan tatanan nilai sosial yang berlaku.

Kalau dicermati dari sifatnya, fungsi kontrol sosial pers dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama, kontrol yang bersifat preventif, yakni usaha pers melakukan pencegahan atas terjadinya ganguan pada keselarasan. Kontrol yang sifatnya preventif itu biasanya terpolarisasi atas informasi yang diberikan oleh pers dengan tujuan untuk pendidikan dan sosialisasi.

Kedua, kontrol pers bersifat represif. Pers mempunyai kapasitas memberikan sanksi terhadap masyarakat yang menyimpang dari norma yang berlaku.

Kontrol sosial yang sifatnya preventif lebih mengarah pada penyesuaian diri dengan masyarakat, yaitu mengikuti norma yang berlaku. Penyimpangan terjadi karena adanya ketidakselarasan antara tata nilai sosial dan norma yang berlaku dengan perilaku dan tindakan masyarakat.

Dalam konteks fungsi kontrol sosial, pers selama ini lebih terfokus pada pemerintah, yaitu mengawasi aparatur pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah digariskan.

Fungsi kontrol sosial yang dipahami oleh sebagian media lebih ditujukan pada pemerintah dan aparaturnya itu tentunya akan membawa konsekuensi logis bagi pers, yakni terkait dengan porsi informasi yang disajikan akan lebih didominasi oleh pemerintahan.

Akibatnya media lebih banyak mendengarkan pemerintah. Kondisi itu menjebak pers itu sendiri. Semula ingin melakukan kontrol sosial dengan memfokuskan pada pengawasan terhadap pemerintah dan aparaturnya tapi berubah menjadi ketergantungan informasi terhadap pemerintah dan aparaturnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pers harus mengembalikan pemahaman fungsi kontrol sosial itu sendiri. Fungsi kontrol sosial pers telah diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Ketika fungsi kontrol sosial itu masuk dalam undang undang tentunya menjadi tanggung jawab institusi media pers untuk dapat melaksanakan secara maksimal. Selain itu pemahaman terhadap kontrol sosial tentunya menjadi luas.

Kontrol sosial pers bukan saja ditujukan pada pemerintah tetapi juga masyarakat secara menyeluruh. Berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat dapat menjadi bahan laporan bagi pers.

Bisa diyakini bahwa konformitas dan deviasi banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat. Masyarakat melakukan hal-hal baru yang tentunya memerlukan penyesuaian, disini pers dapat mengambil posisi sebagai mediator, sekaligus dapat melakukan fungsi pendidikan.

Selain itu, fakta juga membuktikan bahwa dalam realitanya di masyarakat juga banyak terjadi deviasi. Tidak sedikit anggota masyarakat yang melakukan berbagai tindak penyimpangan dari nilai-nilai dan norma yang berlaku.

Di sini pers diharapkan mampu mengambil posisi sebagai seorang yang memberikan sanksi atas perilaku menyimpang tersebut, meskipun eksekusinya ada di tangan masyarakat.

Pelajaran yang dapat menjadi bahan refleksi dalam memperingati Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2010, pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya tidak terjebak pada pemahaman bahwa fokus pengawasan kontrol sosial lebih diarahkan pada pengawasan pemerintah dan aparaturnya, tetapi secara menyeluruh hingga lingkungan sosial masyarakat.

Bagaimanapun juga, pers merupakan pilar demokrasi dan sekaligus cermin dari wajah masyarakat. Baik buruknya masyarakat dapat terlihat dari pemberitaan yang diinformasikan oleh pers.

2 komentar: